NAH INI DIA: IMB Dihapus Demi Investasi, Tata Ruang Bisa Berantakan
DEMI memperlancar masuknya investasi bidang properti, pemerintah berniat menghapus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jika ini diberlakukan secara umum, sama saja memburu tikus tapi yang dibakar lumbungnya. Sudah bukan rahasia lagi, ada kewajiban IMB saja banyak yang melanggar. Apalagi dihapuskan, tata ruang dan tata kota bisa berantakan! Gara-gara otonomi daerah, Pemda bisa melawan Pemprov, dan Pemprov pun bisa menentang pemerintah pusat. Akibatnya sering terjadi, pemerintah maunya begini, tapi daerah malah maunya begono! Karenanya jadi tidak sinkron, bagaikan “rujak sentul”, satu jalan ngalor satunya jalan ngidul. Mendagri Tjahjo Kumolo pernah pusing, Perda sering tidak paralel dengan kebijakan pusat. Ada sekitar 3.114 Perda yang bermasalah sehingga terpaksa dibatalkan. Tapi, Pemda melawan lewat uji materi di MK dan pemerintah dikalahkan. Artinya, Mendagri tak berwenang membatalkan Perda. Klipuk (mati kutu) kan, jadinya! Padahal gara-gara Perda yang pating penthalit (simpang siur) tersebut, masuknya investasi dari manca negara jadi terhambat. Karenanya, untuk menyiasati ulah Pemda-Pemda, kini pemerintah menghapus kewajiban IMB. Kata Menteri Agraria-Tata Ruang Sofyan Jalil, dengan cara ini diharapkan investasi asing khususnya bidang property menjadi lancar jaya. Jika penghapusan IMB itu hanya secara terbatas dan khusus, masih bisa diterima. Tapi jika dihantam kromo, semua IMB termasuk perumahan dihapus, itu sama saja memburu tikus kok malah lumbungnya yang dibakar. Kebijakan ala Abunawas ini bisa bikin kacau tata ruang dan tatakota. Ada kewajiban IMB saja banyak yang melanggar, apa lagi dibebaskan, semakin seenaknya mendirikan bangunan. Sekedar contoh, daerah Cilangkap Jakarta Timur, di era Orde Baru termasuk jalur hijau, tidak boleh dibangun. Tapi pasca Orde Baru jatuh, kini banyak rumah bermunculan, meski tak ada IMB-nya. Di perkavelingan resmi DKI, setiap rumah harus punya GSB (Garis Sepadan Bangunan) minimal 3 meter. Tapi faktanya, banyak GSB-nya yang tinggal 0,5 meter. Rumah di huk, depan dan samping harus ber-GSB sama, tapi juga banyak dilanggar. Pemkot malas menindak, karena anggaran bongkar terbatas. Maka benar kata pakar Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks, ketimbang bakar lumbung padi gara-gara susah tangkap tikusnya, mendingan aturan pusat dan daerah disinkronkan saja. Karena IMB diperlukan setiap daerah sesungguhnya untuk mengendalikan tata ruang. (gunarso ts)
DEMI memperlancar masuknya investasi bidang properti, pemerintah berniat menghapus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jika ini diberlakukan secara umum, sama saja memburu tikus tapi yang dibakar lumbungnya. Sudah bukan rahasia lagi, ada kewajiban IMB saja banyak yang melanggar. Apalagi dihapuskan, tata ruang dan tata kota bisa berantakan! Gara-gara otonomi daerah, Pemda bisa melawan Pemprov, dan Pemprov…
